Ahoyyy,
Deli Serdang !!!

Bersama-sama, kita bangun Sistem Transportasi yang modern, canggih dan ramah bagi
Masyarakat Deli Serdang!

Telusuri >>>
KADISHUB DS

Sejak jaman Pemerintahan Hindia Belanda, sektor transportasi khususnya lalu lintas jalan ditangani oleh DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT. Sebagai aturan hukum dan pelaksanaannya tercantum dalam WEG VERKEER ORDONANTIE (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933. Pada Tahun 1942 s/d 1945 departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berfungsi secara maksimal karena adanya perang kemerdekaan. Pada tahun 1950, lembaga tersebut diaktifkan kembali dan berada pada DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA. Pada tahun 1957, lahirlah Undang - undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera). Pada Tahun 1958 terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan tugas bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I.

KANTOR DISHUB DS

Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang adalah perubahan dari Dinas Lalu-Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang yang terbentuk pada tahun 1994. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 04 pada tahun 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu-Lintas dan Pengangkutan Jalan/DLLAJ Kabupaten Deli Serdang, serta berdasarkan UU No.22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang lebih dikenal dengan UU Otonomi Daerah, maka dirubahlah Dinas Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan/DLLAJ Kabupaten Deli Serdang menjadi Dinas Perhubungan Kabupten Deli Serdang yang di atur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No.46 tahun 2000, tentang Organisasi Dinas-Dinas Kabupaten Deli Serdang. Pada saat ini Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten berpedoman pada Peraturan Daerah No.5 tahun 2007.

VISI DAN MISI KABUPATEN DELI SERDANG

 

Visi :

"Deliserdang Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya yang Religius dan Rukun dalam Kebhinekaan"

 

Misi :

  1. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian dalam memantapkan struktur ekonomi yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif.
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi yang berorientasi kepada kebijakan tata ruang serta berwawasan lingkungan.
  4. Meningkatkan tatanan kehidupan masyarakat yang religius, berbudaya dan berakhlakul karimah, berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta dapat memelihara kerukunan, ketenteraman dan ketertiban.
  5. Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good & clean governance) berwibawa dan bertanggung jawab.

  1. TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
  2. TANGGAP TERHADAP KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN PELAYANAN JASA YANG TERTIB, TERATUR, TEPAT WAKTU, BERSIH DAN NYAMAN
  3. TANGGUH MENGHADAPI TANTANGAN
  4. TERAMPIL DAN BERPRILAKU GESIT, RAMAH, SOPAN SERTA LUGAS
  5. TANGGUNG JAWAB TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN JASA PERHUBUNGAN
RENCANA STRATEGI (RENSTRA)

Rencana Strategis (RENSTRA) merupakan suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disuse dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.

Selengkapnya
RENCANA KERJA
(RENJA)

Rencana Kerja (RENJA) adalah dokumen rancangan awal perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Selengkapnya
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)

laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan kinerja pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan secara periodik

Selengkapnya
RENCANA KINERJA DAN ANGGARAN (RKA)

Rencana Kerja Anggaran (RKA) ialah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan.

Selengkapnya
PERJANJIAN KINERJA PEGAWAI (PK)

Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Selengkapnya